REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketiga terdakwa teroris yang terlibat peristiwa bom Beji, Depok dituntut hukuman kurungan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/5) siang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok pun menuntut ketiga terdakwa dengan masa hukuman pidana yang berbeda-beda.
Terdakwa Ahmad Sofyan alias Acong alias Pangeran bin Muhammad Abdu dituntut hukuman selama 12 tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun hukuman dan Muhammad Yusuf alias Abu Toto dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
''Masing-masing terdakwa telah mengetahui tuntutan hukumannya. Saudara terdakwa Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun, terdakwa Agus Abdillah 10 tahun, dan Muhammad Yusuf delapan tahun,'' tutur Hakim Ketua Prim Haryadi kepada ketiga terdakwa, Senin (27/5) siang, di ruang sidang utama PN Depok.
JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masa tahanan yang dianggap setimpal, sesuai dengan tindak pidana yang mereka telah perbuat. Ketiganya dinilai, telah melakukan perbantuan sebuah tindak pidana terorisme.
''Para terdakwa telah melakukan tindak pidana terorisme yang dengan sengaja, yang di dalamnya terdapat kekerasan yang mampu menyebabkan gangguan ketertiban hingga hilangnya nyawa,'' ujar JPU.
JPU pun mengatakan, secara sah dan meyakinkan, ketiganya telah melanggar ketentuan hukum negara yang berlaku. ''Hal yang memberatkan, pertama para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua, ketiganya pun telah menghalangi kerja aparat hukum,'' lanjutnya.
JPU Ida Bagus Alit mengatakan, tuntutan delapan tahun yang dikenakan pada Muhammad Yusuf sebab yang bersangkutan dinilai perannya tidak terlalu besar dalam tindakan terorisme itu.
Sedangkan, pada terdakwa Ahmad Sofyan, penerima tuntutan terberat di banding ketiganya, sebab dinilai ia telah terlibat dalam segala hal terkait peristiwa meledaknya bom Beji tersebut.
Alit menegaskan alasan mengapa masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman yang dianggap sangat setimpal. Ia mengatakan, sebab tindakan yang mereka telah perbuat merupakan suatu tindakan terorisme.
Ia menerangkan, tindakan ketiganya pun akan berdampak bahaya bagi banyak jiwa bila pelaksanaannya benar berlangsung.''Tetapi, ketiga terdakwa juga mengaku bersalah. Masing-masing telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Hal ini yang meringankan,'' ujar Alit.