REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Dua orang anggota Fraksi Partai Golkar mengundurkan diri dari pengajuan hak Interpelasi. Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali mengatakan setelah rapat pimpinan berlangsung secara tertutup sebanyak delapan orang dari 32 anggota mundur.
Namun pihaknya belum mengetahui nama-nama yang mengundurkan diri. Menurut pandangan fraksinya, permasalahan KJS dapat diselesaikan pada level komisi. Sehingga interpelasi tidak perlu dilakukan. Interpelasi diajukan hanya untuk kebijakan strategis.
Dia mengelak kalau alasan mundurnya dia karena pemberitaan media. "Ini hanya pemahaman yang berbeda, saya pikir ini persoalan tidak selesai di tingkat komisi," ujarnya.
Lagipula hak bertanya DPRD dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Gubernur juga bisa mewakilkannya pada perjabat terkait sesuai dengan bidangnya. Ketua DPRD sudah mendapatkan surat usulan tersebut. Tetapi belum dibuka.Karena masalah ini masih dibahas di komisi. Maka dia masih menunggu laporan dari Komisi E.