Selasa 28 May 2013 12:53 WIB

Bupati Purwakarta Nilai Kisruh KJS Tak Perlu Terjadi

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Hazliansyah
 Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menilai kisruh persoalan kartu Jakarta sehat (KJS) yang terjadi di Pemprov Jakarta, seharusnya tak terjadi. Mengingat, APBD Jakarta nilainya sangat besar, mencapai Rp 50 triliun.

Seharusnya, dengan APBD sebesar itu bisa mengatasi persoalan kesehatan warganya.

"Anggaran besar, tapi KJS tetap menuai persoalan," ujar dia kepada Republika, Selasa (28/5).

Purwakarta saja sebagai daerah kecil serta APBDnya hanya Rp 1,3 triliun, sebut dia, mampu mengurusi persoalan kesehatan warganya. Apalagi, seluruh warga baik dari kalangan miskin atau kaya semuanya diberi hak kesehatan yang sama.

Mereka bisa berobat dan dirawat di 11 rumah sakit dengan biaya gratis. Sebab, pemkab telah bekerjasama dengan 11 rumah sakit tersebut.

"Jadi, persoalan JKS tersebut sangat ironi. Seharusnya, dengan anggaran yang sebesar itu tak ada masalah dengan kesehatan warganya," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement