Selasa 28 May 2013 13:18 WIB

Polda Jateng Gerebek Pabrik Jamu Ilegal

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Jawa Tengah menutup pabrik jamu ilegal di Semarang.

Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan di Semarang, Selasa, mengatakan polisi menggerebek industri jamu ilegal di Jalan Madukoro Semarang pada 20 Mei 2013.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan karung bahan baku berwujud bubuk, produk jadi yang belum sempat dijual, dan delapan alat produksi. "Empat pekerja diamankan serta tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas operasional pabrik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia mengatakan tiga tersangka itu, masing-masing AS sebagai peracik bahan baku, BH sebagai distributor, dan S yang mengurusi masalah administrasi. Para tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia menjelaskan para tersangka tersebut memproduksi bahan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian. "Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," katanya.

Polisi juga telah menyegel gudang besar yang digunakan sebagai tempat produksi di kawasan Jalan Madukoro Semarang.

Sebanyak delapan mesin produksi, puluhan karung bahan baku bubut, dan produk siap jual yang disita petugas, selanjutnya dititipkan di Rumah Barang Sitaan Negara Semarang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement