Kamis 30 May 2013 12:08 WIB

BI-OJK Jamin Pengalihan Pengawasan Bank Berlangsung Mulus

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin pengalihan pengawasan bank dari BI ke OJK pada akhir 2013 akan berlangsung mulus. "Kami sepakat agar pengalihan ini terjadi mulus tanpa mengganggu kondisi perekonomian yang baik saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam jumpa pers bersama BI terkait seminar keuangan syariah di Nusa Dua, Bali, Kamis (30/5).

Ia menyebutkan OJK akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi produktif dalam pengawasan perbankan termasuk perbankan syariah. "Kami berkomitmen melanjutkan upaya BI yang sudah 20 tahun mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia," kata Muliaman.

"Ke depan kami membangun sinergi yang kuat antar lembaga keuangan syariah karena lembaga keuangan syariah tida hanya bank tetapi juga pasar modal, pasar uang, garansi dan lain-lain sehingga akan memberi kontribusi yang lebih besar kepada perkembangan perekonomian nasional," tambahnya.

Senada dengan Muliaman, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan keyakinannya pengalihan pengawasan bank itu akan berjalan dengan baik. "Kami 'confidence', mantap melakukan transisi dengan baik dan akan terwujud dalam waktu tujuh bulan ke depan," katanya.

Ia menjelaskan BI akan melakukan fungsi pengawasan dalam makroprudensial sementara OJK melakukan pengawasan dalam mikroprudensial. "Namun aspek makroprudensial dan mikroprudensial tidak bisa dipisahkan seperti hitam dan putih, ada area yang bersinggungan sehingga kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi," kata Agus Martowardojo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement