REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Organisasi Uighur Human Rights Project menuduh pemerintah Cina memberlakukan aturan yang membuat bingung muslim Uighur. Melalui kebingungan itu, muslim Uighur dibatasi kebebasan menjalankan keyakinannya.
Dalam laporan tertulis yang dipublikasikan, Kamis (30/5), organisasi itu menyatakan pemerintah Cina tidak berhenti melakukan tindakan represif kendati mulai dilakukan secara halus.
"Apa yang kami temukan adalah peraturan yang membingungkan. Jadi, muslim Uighur itu tidak terlalu paham apa yang legal atau tidak," kata peneliti organisasi tersebut, Henryk Szadziewski, seperti dikutip San Marino Tribune.
Laporan itu juga menyebutkan muslim Uighur dilarang masuk masjid apabila usianya dibawah 18 tahun. Ketika bulan Ramadhan tiba, seluruh restoran diminta tetap buka. Pada siang hari. Muslim Uighur juga dilarang mengenakan pakaian tradisionalnya, janggut dan cadar.
Sepertiga populasi muslim Cina merupakan etnis keturunan Turki, Uighur. Ini yang membuat mereka berbeda dengan etnis-etnis di Cina. Sekian puluh tahun, muslim Uighur mengalami diskriminasi dan intimidasi Beijing.