REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan buah impor di Yogyakarta dilaporkan mengandung formalin. Kepastian itu didapat setelah Balai Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta menguji 91 buah impor.
Hasilnya, 67 persen atau 59 buah impor sampel tersebut mengandung formalin. Buah-buahan impor yang diuji yakni pir, apel, anggur, jeruk ponkam dan jeruk mandarin. Sementara dari 23 buah lokal yang diuji, 35 persen atau delapan buah yakni pisang, jambu, semangka, melon, salak, apel manalagi dan anggur bali, mengandung formalin.
"Buah-buahan tersebut diteliti dari 5 April sampai 5 Mei 2013," kata Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Kiki HN Taufik di Gedung Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, DIY, Kamis (30/5).
Kepala Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Heru Prayoga memastikan pihaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap buah impor. Dikatakannya, buah impor tidak bisa dimasukkan melalui pelabuhan secara sembarangan. Selain itu tidak ada buah impor yang masuk langsung melalui Bandara Udara Yogyakarta. Kalaupun ada hanya lewat tentengan, dan itu pun tidak pernah dibawa pulang penumpang.
Saat ini buah impor hanya bisa masuk lewat empat lokasi yakni: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Pelabuhan laut Makassar. "Pemeriksaan buah impor di pintu masuk sudah sangat ketat karena dilakukan uji laboratorium keamanan pangan. uji cemaran kimiawi maupun cemaran bilologik. Ada 50 jenis bahan aktif yang dicegah dan untuk pengujian satu bahan aktif saja biayanya Rp 700 ribu," tuturnya.
Heru mensinyalir buah impor yang mengandung formalin karena ulah pedagang. Sebab, kebanyakan pedagang buah tidak mempunyai chiller (pendingin). Buahnya hanya 'dijereng', sehingga daya tahan buah kurang dari seminggu. Karenanya, supaya tahan lama, pedagang memberikan formalin supaya awet. "Karena itu perilaku pedagang tersebut perlu dicermati," imbuhnya.
Kepala Bidang Pengawasan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY, Arofa Nur Indrayanti mengatakan, BKPP DIY juga telah melakukan sampel di lima lokasi yakni: di dua pasar induk, dua supermarket dan satu pasar tradisional. Sampai sekarang pihaknya bersama jejaring intelijen keamanan pangan masih melakukan pengkajian terhadap pengujian buah yang berformalin.
"Pemda DIY akan menindak pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi ada tahapannya yakni dilakukan pembinaan dulu, tetapi kalau masih melakukan pelanggaran baru dilakukan tindakan selanjutnya," sebutnya.