Sabtu 01 Jun 2013 02:06 WIB

PNS Terima Gratifikasi, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA---Bupati Kutai Timur Kalimantan Timur, Isran Noor, akan memberikan sanksi tegas kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab jika menerima gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan kedinasan.

Kabag Humas Setkab Kutai Timur, Syahbuddin, mengatakan larangan tegas Bupati Isran Noor agar para pejabat, PNS serta Honorer di lingkungan Pemkab Kutai Timur tidak menerima gratifikasi, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 060/122/ORG.III tanggal 11 Maret 2013.

"Kalau menerima sesuatu pemberian yang berkaitan dengan tugas kedinasan, maka Bupati mengancam akan memidanakan dengan mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Syahbuddin.

Ia mengatakan larangan menerima gratifikasi tersebut telah disebarkan keseluruh SKPD, Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, Inspetur Itwilkab. Surat edaran juga disampaikan kepada para Direktur Perusahaan Daerah (perusda) dan para Kepala Desa (Kades).

Dalam surat edaran itu, bupati Isran Noor menegaskan dan meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD), agar memperhatikan pejabat eselon tiga dan empat maupun stafnya di lingkungan masing-masing, baik PNS maupun tenaga honorer dan tenaga kerja daerah (TK2D), agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Menurut Syahbuddin, pelarangan terkait gratifikasi antara lain menerima uang, barang atau fasilitas yang dapat mempengaruhi tugas kedinasan termasuk dalam proses penerimaan atau mutasi jabatan. Bagai PNS atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, katanya, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement