REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meninjau bukti keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Agama.
Nama wakil ketua DPR RI itu kembali muncul saat hakim membacakan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/5).
Hakim membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan dalam sidang putusan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Berdasarkan keterangan saksi Fahd El Fouz, hakim mengatakan, ada pembagian komitmen upah dari hasil memenangkan suatu perusahaan dalam tender.
Nama Priyo dengan inisial PBS masuk sebagai penerima jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. "Semua yang ada di persidangan akan didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (31/5).
Johan mengatakan, KPK akan mendalami semua informasi data di persidangan yang tidak terkait dengan para terdakwa. Karena itu terkait Priyo sendiri, KPK masih belum bisa memutuskan adanya keterlibatan atau tidak dalam kasus terkait.
Nama Priyo masuk dalam pembagian fee untuk proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar. Dari proyek itu, Abdul Kadir Alaydrus memberikan komitmen fee senilai Rp 4,7 miliar.
Ia memberikan fee itu karena perusahaan yang dimajukannya, PT Batu Karya Mas (BKM), menjadi pemenang proyek pengadaan barang itu. Hakim menyebut adanya intervensi dari Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd kepada Kemenag untuk memenangkan PT BKM