Ahad 02 Jun 2013 22:13 WIB

Kriminolog: Kurangi Kepemilikan Senjata Api Legal

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Yudha Manggala P Putra
Senjata Api - ilustrasi
Senjata Api - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ade Erlangga Masdiana, menilai masyarakat sipil yang memiliki senjata api (senpi) secara legal harus terus dikurangi. Menurutnya langkah itu demi mengantisipasi penyalahgunaan senjata api.

"Senjata api ini harus bisa dieleminasi kepemilikannya di masyarakat," kata Erlangga, saat dihubungi Republika, Ahad (2/6). Bagi masyarakat sipil yang sudah mempunyai izin legal, ia katakan, aparat berwenang harus melakukan evaluasi secara berkala.

Erlangga mengatakan, evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa penting masyarakat sipil membutuhkan senpi. Karena itu, ia katakan, pengawasannya harus dilakukan secara rutin.

Erlangga juga meminta aparat berwenang untuk mengurangi pemberian izin legal pada masyarakat sipil untuk menggunakan senpi. "Dari waktu ke waktu harus terus dikurangi," kata dia.

Bagi Erlangga, kepemilikan senjata api secara legal pun dapat disalahgunakan. Ia melihat, pemilki senjata api seakan mempunyai keberanian, kepercayaan diri, dan kekuatan lebih.

Hal itu bisa membahayakan apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Karena, adanya izin legal itu bisa membuat seseorang mempunyai kewenangan untuk mendemonstrasikan penggunaan senpi sembarangan.

Aparat berwenang pun perlu melakukan langkah berkesinambungan dalam mengawasi peredaran senpi di masyarakat. Terutama dengan masih beredarnya senpi ilegal.

Erlangga mengatakan, para pelaku kejahatan biasanya menggunakan senpi rakitan. Selain pengawasan dan penyidikan, menurut dia, razia juga harus terus dioptimalkan. "Razia berkala dan simultan. Jangan hanya ketika ada kejadian," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement