Rabu 05 Jun 2013 21:15 WIB

Malaysia Deportasi Satu TKI di Malaysia

Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Mika Muhammad
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN - Pemerintah Malaysia mendeportasi lima tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang menyalahgunakan paspor pelancong untuk bekerja.

Kelima TKI tersebut Sarmi (45 tahun), Susanti (34), Azirani (18), Ria Angelia (24) dan Rohana (43) yang dipulangkan ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal MV Ocean asal Kukup, Johor, Malaysia, Rabu (5/6).
 
Susanti, salah seorang TKI tersebut di Tanjung Balai Karimun mengatakan, dirinnya dan empat rekannya ditahan setelah Polis Diraja Malaysia menggelar razia tenaga kerja asing. "Kami ditangkap saat bekerja di beberapa restoran di Johor. Memang, paspor yang kami miliki bukan paspor TKI, tetapi paspor pelancong sehingga kami dibawa ke kantor polisi," katanya.
Ia mengatakan, mereka berlima ditahan selama satu bulan di Rumah Tahanan Keluang, Pekan Nenas Johor setelah diadili di Pengadilan Johor Bahru dengan tuduhan menyalahgunakan paspor pelancong untuk bekerja. "Kami tidak dipulangkan lewat Tanjungpinang karena mereka tahu kami dari Karimun," ucap Susanti yang mengaku kalau dirinya dan empat rekannya berasal dari Pulau Tulang, Kecamatan Karimun.
Ia menuturkan, aparat penjara Malaysia memperlakukannya dengan baik, namun beberapa rekannya diperlakukan dengan tidak wajar. "Ada kawan sakit selama ditahan tetapi tidak diperhatikan atau diberi obat oleh mereka," katanya.
Sarmi, TKI lainnya mengatakan ia terpaksa bekerja secara ilegal di Malaysia karena tuntutan ekonomi. "Di kampung sulit cari uang, apalagi suami hanya nelayan yang mencari ikan di laut. Mau tidak mau, saya nekad ke Malaysia untuk membantu suami," katanya.
Selama bekerja sebagai pelayan restoran, Sarmi mengaku mendapat gaji sebesar 40 ringgit per hari. "Lumayanlah, dengan uang itu saya bisa kirim uang ke kampung setiap bulan," ucapnya.
Untuk menyiasati agar tetap bisa bekerja di negara jiran, ia mengaku pulang ke Tanjung Balai Karimun setiap bulan untuk cap paspor. "Kalau tidak pulang dan cap paspor, maka kami melanggar izin tinggal. Sebenarnya, banyak warga Karimun yang bekerja di Malaysia dengan paspor pelancong," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement