REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan evaluasi terhadap putusan vonis dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya. Evaluasi itu terkait kemungkinan untuk membuka penyelidikan baru.
Tim penyidik juga sedang melakukan validasi terhadap keterangan Fahd Arafiq alias Fahd El Fouz terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.
"Ada keterangan Fahd di persidangan, ini fakta-fakta di persidangan. Yang bersangkutan mengaku memakai nama priyo. Tentu keterangan Fahd ini perlu divalidasi sejauh mana kebenarannya dengan bukti-bukti lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (7/6).
Johan mengakui, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Fahd di tempat penahanannya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/6) lalu. Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini, Ahmad Jauhari.
Ia mengaku belum tahu hasil pemeriksaan tersebut karena merupakan kewenangan dari tim penyidik. Saat ditanya apakah Fahd menyebutkan keterlibatan Priyo, ia juga berkelit tidak tahu.
Pun mengenai pemanggilan terhadap Priyo sebagai saksi. Menurutnya hal itu merupakan kebutuhan tim penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka Ahmad Jauhari.
Mengenai adanya kemungkinan tim penyidik membuka penyelidikan baru, ia mengatakan belum ada informasi tersebut.
"Kasus ini kan tidak berhenti di putusan dua terdakwa, masih terus berkembang. Tapi kalau itu (penyelidikan baru) memang belum ada," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini tim penindakan akan melakukan evaluasi terhadap hasil putusan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin juga perlu dipertanyakan apakah merupakan inspeksi mendadak resmi dari DPR atau tidak.