REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab dinilai perlu pengkajian kembali.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan pihaknya memahami ada keinginan sejumlah polwan untuk mengenakan jilbab.
''Namun itu perlu kajian lebih mendalam karena terkait dengan aturan keputusan Kapolri,'' kata Edi di Jakarta, Sabtu (8/6).
Menurut analisanya, polwan hanya dibolehkan mengenakan jilbab apabila mengenakan pakaian preman atau tidak berpakaian dinas dalam ketentuan surat keputusan tesebut.
Menyoal dibolehkannya polwan di Aceh mengenakan jilbab karena aturan di negeri Serambi Makkah tersebut polwan diharuskan berjilbab bagi yang muslim. Lantaran polwan yang beragama Islam wajib mengikuti hukum Islam lokal di sana.
''Tapi berbeda untuk daerah Jakarta dan yang lainnya,'' ujar Edi.
Dengan mencuatnya isu Polwan yang ingin berjilbab bagi yang muslim dan digadang-gadang terkait pelanggaran HAM karena melarang kebebasan beribadah, Kompolnas akan meminta pimpinan polri untuk mempertimbangkan keputusan untuk memperbolehkan polwan mamakai jilbab.