REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pelarangan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (polwan) muslim bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Lantaran setiap orang berhak menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan agamanya masing-masing.
"Penggunaan jilbab itu berkaitan dengan keyakinan yang dianut oleh sebuah agama. Jika penggunaan jilbab terhadap polwan dilarang, maka itu sudah melanggar HAM karena berkaitan dengan keyakinan," kata Laila di Jakarta, Sabtu (8/6).
Namun, Laila menyampaikan kalau belum ada aturannya yang jelas soal pelarangan penggunaan jilbab, sebaiknya tidak usah berandai-andai. Pada prinsipnya menggunakan jilbab merupakan hak setiap perempuan yang ingin memakainya.
Keinginan polwan muslim memakai jilbab, menurut Laila, perlu dihormati dan dihargai. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya.