REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kasus penangkapan 3.000-an unit telepon genggam jenis Blackberry yang diduga ilegal oleh Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 13 Mei 2013, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasubag Humas Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) AKP Hotmaida Sianturi saat dihubungi, Ahad (9/6), menjelaskan, kasus ponsel Blackberry (BB) ilegal tersebut masih terus diselidiki. "Polisi hingga kini, belum menemukan titik terang pemilik barang ribuan BB ilegal tersebut," ujarnya.
Hotmaida mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut, dan dalam penyelidikan ini, Polres Tanjabar mendapat dukungan dari Polda Jambi. "Kan kasus ini sudah diserahkan ke Polda Jambi. Kendati pengembangannya itu tugas Polres Tanjabar, namun Polda Jambi tetap mendukung," katanya.
Pada pertengahan Mei lalu, Polres Tanjabar menangkap 3.000-an unit BB ilegal bernilai miliaran rupiah yang diselundupkan ke Kota Kuala Tungkal, ibukota Tanjabar, melalui jalur laut.
Ribuan ponsel itu diamankan pihak kepolisian Tanjab Barat dari sebuah gudang milik salah seorang pengusaha. Barang temuan itu tidak bertuan, sebab saat diamankan tanpa dijaga oleh pemilik barang.
Beberapa hari setelah temuan dan pengamanan ribuan BB ilegal yang diduga dikirim dari Pulau Batam, Kepulauan Riau itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabar AKP Taufik menyatakan pihaknya telah mengantongi satu nama berinisial F.
F yang diketahui berdomosili di Kota Jambi disebut-sebut sebagai orang yang akan menerima kiriman BB ilegal tanpa kotak (batangan) yang terbungkus dalam 27 dus tersebut.
Namun saat dilakukan pencarian, ternyata orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan. "Ketika anggota datang ke sana, ternyata rumah orang tersebut sudah kosong," kata Kasat Reskrim ketika itu.