REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung kembali mengungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana berinisial RD.
Aktivitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan itu terungkap setelah sebelumnya polisi membongkar jaringan narkoba di LP Wayhuwi Bandarlampung.
"Penangkapan ini berawal atas pengaduan seorang warga bahwa ada seorang warga Sukarame di Bandar Lampung bernama HS yang menjadi kurir narkoba seorang narapidana," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandar Lampung, Senin (11/6).
Menurut dia, kurir narkoba itu membawa paket sabu-sabu seberat 3,55 gram yang dikemas dalam kotak rokok untuk dikirimkan kepada pembelinya di Bandar Lampung.
"Tersangka ini diduga adalah kurir dari pelaku peredaran narkoba yang berada di LP Kalianda, RD. Dia disuruh mengantar barang pesanan orang kepada pembelinya di Bandar Lampung, tapi belum sempat mengantarnya sudah kami tangkap," ujar Sunaryoto pula.
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan napi tersebut dalam mengendalikan orang lain untuk mengedarkan narkoba itu."Kita masih mendalami posisi tersangka, benarkah RD ini adalah napi LP Kalianda atau bukan," ujar dia lagi.
Tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (7/6), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung juga telah mengungkap jaringan peredaran narkotika di LP Wayhuwi Bandar Lampung.
Polisi menangkap empat orang napi LP Wayhuwi yang disangka terlibat peredaran narkotika, yaitu Hadi Afriadi (divonis 10 tahun penjara), Apin (vonis 10 tahun), Purna Irawan alias Bojes (vonis 20 tahun), dan Candra Chaniago (vonis 18 tahun) yang merupakan napi kasus narkoba.