REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik dianggap masih main-main dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk pemilu legislatif. Terbukti dengan gugurnya empat partai di tujuh daerah pemilihan.
"Mereka gugur karena syarat keterwakilan perempuan. Ironisnya karena persyaratan administrasi calon tersebut dan kesalahan penempatan nomor urut," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (11/6).
Padahal, syarat administratif harusnya tidak lagi menjadi ganjalan bagi partai. Karena mereka sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan.
Begitu pula dengan penempatan nomor urut. KPU, menurutnya sudah melakukan sosialisasi cukup intensif kepada partai.