Selasa 11 Jun 2013 20:13 WIB

Soal Syarat Caleg, Parpol Dianggap Masih Main-Main

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik dianggap masih main-main dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk pemilu legislatif. Terbukti dengan gugurnya empat partai di tujuh daerah pemilihan.

"Mereka gugur karena syarat keterwakilan perempuan. Ironisnya karena persyaratan administrasi calon tersebut dan kesalahan penempatan nomor urut," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (11/6).

Padahal, syarat administratif harusnya tidak lagi menjadi ganjalan bagi partai. Karena mereka sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan. 

Begitu pula dengan penempatan nomor urut. KPU, menurutnya sudah melakukan sosialisasi cukup intensif kepada partai.