MEDAN--Sebanyak delapan bakal calon anggota legislatif tingkat Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam penyerahan hasil verifikasi kepada perwakilan parpol di Medan, Selasa, Ketua Komisi Pemilihan Umum Surya Perdana mengatakan, delapan bakal caleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat tindak pidana dan tidak memberikan kelengkapan berkas.
Kedelapan bakal caleg itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa yakni Muhammad Yahya Harahap dan Saddam Harahap (Dapil Sumut 10), serta M Iqbal Situmorang dan Amin Rais Harahap (Dapil Sumut 12).
Kemudian, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni Harlen Daniel L Panggaben (Dapil Sumut 7), dan bakal caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya yakni Djumongkas Hutagaol (Dapil Sumut 1). Selanjutnya, bakal caleg Partai Demokrat Tahan Manahan Panggabean (Dapil Sumut 2) dan Partai Hanura Tohonan Silalahi (Dapil Sumut 9).
Bakal caleg yang dinyatakan TMS tersebut dapat mengajukan gugatan keputusan KPU Sumut itu ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). "Kalau (gugatannya) dikabulkan pengadilan, kita akomodir," katanya.
Selain TMS, kata Surya, KPU Sumut juga mencatat adanya 24 bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), disebabkan belum melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau belum melampirkan surat pemberhentian sebagai PNS atau karyawan BUMN/BUMD.
Pelampiran surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD tersebut merupakan kewajiban bakal caleg karena pindah parpol dalam Pemilu 2014.
Bakal caleg yang dinyatakan BMS itu berasal dari Partai NasDem empat orang yakni H Boy Nirwan Hasibuan (Dapil Sumut 6), Restu Kurniawan Sarumaha (Dapil Sumut 8), Deka Seplu Silaban (Dapil Sumut 9), dan H Salman Ginting 11).
Dari Partai Gerakan Indonesia Raya dua orang yakni Sonny Firdaus (Dapil Sumut 1) dan Rahmianna Delima Pulungan (Dapil Sumut 7), serta bakal caleg dari Partai Demokrat Damili R Gea (Dapil Sumut 8).
Bakal caleg dari Partai Amanat yang dinyatakan BMS dua orang yakni Abu Bokar Tambak (Dapil Sumut 6) dan KRT Hadirat Manao (Dapil Sumut 8).
Bakal caleg BMS dari Partai Hanura delapan orang yakni Tonnes Sianturi dan Jose Anwar Dalimunthe (Dapil Sumut 1), Dermawan Sembiring dan Pdt Parlon Sianturi (Dapil Sumut 3), Murni Elieser Verawaty Munthe dan Ebenejer Sitorus (Dapil Sumut 5), Patar Sitompul (Dapil Sumut 6), dan Rinawati Sianturi (Dapil Sumut 10).
Sedangkan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebanyak tujuh orang yakni Washington Pane dan Jonni Pasaribu (Dapil Sumut 2), Sumahato Buulolo (Dapil Sumut 8), Togar Manurung, Mosir Simbolon, dan Sarlandy Hutabarat (Dapil Sumut 9), serta Tarsan Naibaho (Dapil Sumut 12).