Rabu 12 Jun 2013 08:00 WIB

Harga Sembako di Sukabumi Naik 5-10 Persen

Rep: Riga Iman/ Red: Citra Listya Rini
Sembako di Pasar Tradisional (ilustrasi)
Foto: antara
Sembako di Pasar Tradisional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (sembako) masyarakat di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan bervariasi antara 5-10 persen dari harga sebelumnya.

Komoditas yang mengalami kenaikan harga, antara lain beras jenis Ciherang naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 8.200 per kilogram. Minyak goreng curah dari Rp 9.500 per liter menjadi Rp 9.700 per liter.

Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi Hamid Subagiyo mengatakan kenaikan harga sembako disebabkan pasokan yang berkurang. 

Dampaknya, terjadi pergerakan harga di pasaran.Selain beras dan minyak, bahan pangan lainnya yang ikut naik seperti daging ayam dan sayuran. 

Harga daging ayam saat ini mencapai Rp 30 ribu per kilogram, padahal sebelumnya hanya Rp 28 ribu per kilogram. Sementara harga sayuran yang naik adalah wortel dari Rp 7.000 menjadi Rp 10 ribu per kilogram.

Bawang putih dari Rp 18 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram. Kenaikan bawang putih ini dipicu oleh gagal panen lantaran cuaca buruk di daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement