REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan ada fakta baru yang diterima pihak kepolisian yang membuat gugurnya status Ari Wibowo sebagai tersangka tabrakan yang menewaskan seorang penyeberang jalan.
''Fakta itu CCTV,'' katanya, Kamis (13/6). Hindarsono mengungkapkan, CCTV tersebut terletak di restoran Iluminare yang diberikan oleh pemiliknya. Letak restoran tersebut dekat dengan tempat kejadian perkara, tepat berada di depan halte SMT Penerbangan.
Dari rekaman yang diperiksa, Hindarsono mengatakan, korban yang ternyata melakukan kesalahan. Korban menyeberang jalan dengan membelakangi posisi Ari sedang melintas. ''Ari sudah di jalur yang benar,'' katanya.
Korban berlari dan Ari kehilangan keseimbangan karena korban menyeberang secara tiba-tiba di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Penyeberang jalan itu kemudian tewas dalam tabrakan.