Kamis 13 Jun 2013 22:02 WIB

11 Tahanan dari FPI Dipindah Ke Polda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sekitar 11 tahanan dari ormas Front Pembela Islam (FPI) dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya menempati sel tahanan Mapolrestro Tangerang.

"Ya, kesebelasnya dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis, (13/6).

Walaupun tidak ingin menyebutkan kapan pemindahannya, Rikwanto mengatakan, ada hal yang harus diantisipasi seperti penanganan kedua belah pihak agar tidak 'panas' di lapangan.

Selain itu, polisi mempertimbangkan dekatnya lokasi sengketa dengan penahanan 11 tersangka sehingga besar kemungkinan terjadi konflik.

Selain itu, polisi tetap melakukan penindakan kepada 11 tersangka tersebut sesuai tindakannya seperti membawa senjata tajam dan terlibat keributan sampai melukai aparat. "Mereka tetap diproses," katanya.

Seperti diketahui, FPI terlibat keributan dengan pengembang perumahan Alam Sutera di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas tanah seluas 2,3 hektare, Kamis (6/6) lalu. 

Akibat bentrokan itu, dua polisi dan petugas keamanan Alam Sutera terluka dan 11 massa FPI ditahan di Polresta Tangerang. Sekitar 11 tersangka akan disangkakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, pengrusakan terhadap barang pasal 170 KUHP, penganiayaan pasal 351 KUHP serta pelanggaran Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan Isra Mi'raj.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement