Jumat 14 Jun 2013 10:04 WIB

KPK Periksa Wamenag Terkait Kasus Pengadaan Alquran

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar terkait kasus korupsi pengadaan pengadaan kitab suci Alquran dalam APBN-Perubahan 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Nazaruddin yang datang sekitar pukul 08.40 WIB ke gedung KPK Jakarta tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke gedung KPK.

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, direktorat tempat Nazaruddin menjadi Dirjen sebelum diangkat sebagai Wamenag.

KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 9 Januari 2013 dengan saangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terkait kasus tersebut, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sedangkan Dendy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, masing-masing juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,745 miliar karena dianggap terbukti menerima Rp 14,39 miliar sebagai sebagai "commitment fee" sebesar Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran tahun 2011 dan 2012 sejumlah Rp 9,25 miliar ditambah Rp 400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Amar putusan hakim menyebutkan bahwa Zulkarnaen menelepon Nazaruddin Umar dan pejabat lain untuk membantu Fadh el Fouz dalam pengadaan barang sehingga harga lebih mahal dan diskriminatif.

"Saya sudah kontak Pak Priyo, jangan yang non karena Alquran itu kramat, PT Macanan yang nomor satu itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi, nomor dua yang bagus sudah biasa, kalau nomor satu banting harga nanti hasilnya tidak bagus, nanti Alquran diinjak-injak," kata hakim pada sidang Kamis (30/5) menirukan pernyataan Zulkarnaen kepada Nazaruddin Umar yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Priyo yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement