REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara mengenai polemik aturan Kapolri tentang seragam yang tidak memungkinkan polisi wanita (polwan) untuk berjilbab.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan, Polri tak bisa melarang polwan mengenakan jilbab karena akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebaliknya, mewajibkan pemakaian jilbab itu tidak tepat karena juga akan bertentangan dengan konstitusi,"ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (13/6) malam.
Terkecuali untuk daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD), polwan di daerah lainnya, tutur Masruchah, tak berkewajiban untuk mengenakan jilbab. Menurutnya, penerapan kebijakan polwan berjilbab sebagai konsekuensi otonomi khusus yang berlaku di Serambi Mekah.
Dia pun menjelaskan, seharusnya Kapolri mengubah kebijakan mengenai seragam. Selama jilbab tidak memperumit aktivitas polwan, ungkapnya, Kapolri perlu untuk memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan prularitas di tubuh Polri. "Bukan dengan pemaksaan penyeragaman,"jelasnya.
Masruchah menegaskan, tak ada alasan bagi Polri untuk melarang anggotanya mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab. Berbagai bentuk pelarangan tersebut, ujarnya, justru bertentangan dengan prinsip HAM dan hak-hak konstitusi.