Ahad 16 Jun 2013 22:08 WIB

DPRD Kota Cirebon Segera Sahkan Perda Miras 0%

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Minuman keras
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- DPRD Kota Cirebon akan segera mensahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait pelarangan minuman keras (Miras) hingga 0%. Itu berarti, segala macam miras tidak lagi diperbolehkan beredar di wilayah Kota Cirebon.

Berdasarkan jadwal, Panitia Khusus (Pansus) Perda Miras akan mensahkan perda tersebut pada Selasa (18/6) mendatang. Sebelumnya, raperda tersebut sudah melalui pembahasan selama tiga bulan.

''Kami merasa semua aspek untuk segera menetapkan Raperda Miras menjadi Perda Miras, sudah terpenuhi,'' kata Ketua Pansus Perda Miras yang juga anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman, Ahad (16/6).

Cecep menyatakan, setelah Perda Miras disahkan, maka tidak ada lagi ruang peredaran miras di tengah masyarakat berapapun prosentase. Hal itu berlaku di semua tempat, baik di tempat hiburan malam, hotel maupun toko dan warung.

Cecep mengakui, penetapan Perda Miras 0 % akan dibayang-bayangi pencabutan oleh Mendagri. Pasalnya, perda itu  bertentangan dengan isi Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keppres tersebut hanya membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 %. Sedangkan minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. ''Kami menyusun dan membahas Perda Miras ini sesuai aspirasi masyarakat Kota Cirebon,'' tutur Cecep.

Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno meminta pemerintah pusat untuk bijak menyikapi pemberlakuan aturan daerah. Pasalnya, aturan tersebut dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

''Perda Miras 0% merupakan kebutuhan sebagian besar warga Kota Cirebon,'' tegas Ano.

Ano menambahkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa minuman yang tergolong khamar, haram dikonsumsi. Tak hanya itu, semua agama pun melarang umatnya mabuk-mabukan.

''Jadi pemerintah pusat sebaiknya merevisi Keppres tersebut karena agama apapun melarang umatnya mabuk-mabukan,'' tegas Ano. N lilis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement