REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- DPRD Kota Cirebon akan segera mensahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait pelarangan minuman keras (Miras) hingga 0%. Itu berarti, segala macam miras tidak lagi diperbolehkan beredar di wilayah Kota Cirebon.
Berdasarkan jadwal, Panitia Khusus (Pansus) Perda Miras akan mensahkan perda tersebut pada Selasa (18/6) mendatang. Sebelumnya, raperda tersebut sudah melalui pembahasan selama tiga bulan.
''Kami merasa semua aspek untuk segera menetapkan Raperda Miras menjadi Perda Miras, sudah terpenuhi,'' kata Ketua Pansus Perda Miras yang juga anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman, Ahad (16/6).
Cecep menyatakan, setelah Perda Miras disahkan, maka tidak ada lagi ruang peredaran miras di tengah masyarakat berapapun prosentase. Hal itu berlaku di semua tempat, baik di tempat hiburan malam, hotel maupun toko dan warung.
Cecep mengakui, penetapan Perda Miras 0 % akan dibayang-bayangi pencabutan oleh Mendagri. Pasalnya, perda itu bertentangan dengan isi Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Keppres tersebut hanya membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 %. Sedangkan minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. ''Kami menyusun dan membahas Perda Miras ini sesuai aspirasi masyarakat Kota Cirebon,'' tutur Cecep.
Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno meminta pemerintah pusat untuk bijak menyikapi pemberlakuan aturan daerah. Pasalnya, aturan tersebut dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
''Perda Miras 0% merupakan kebutuhan sebagian besar warga Kota Cirebon,'' tegas Ano.
Ano menambahkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa minuman yang tergolong khamar, haram dikonsumsi. Tak hanya itu, semua agama pun melarang umatnya mabuk-mabukan.
''Jadi pemerintah pusat sebaiknya merevisi Keppres tersebut karena agama apapun melarang umatnya mabuk-mabukan,'' tegas Ano. N lilis