JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan menyederhanakan metode penandaan surat suara. Tujuanna agar surat suara lebih mudah dipahami oleh para pemilih dan menghindari terjadinya penghitungan suara ganda.
"KPU mempunyai ruang untuk menyederhanakan metode penandaan surat suara, yaitu cukup mencoblos nama calon saja," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Senin (17/6).
Ida mengatakan, ketentuan UU Pemilu menyebutkan surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos tanda gambar partai, atau nama calon, atau tanda gambar partai dan nama calon.
Menurut Ida, ketentuan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan bagi pemilih, namun juga kerumitan bagi penyelenggara pemilu dalam menghitung perolehan suara partai politik peserta pemilu dan nama calon.
"Apabila dikaji, mencoblos nama calon saja maknanya sama dengan memberikan dukungan pada parpol yang bersangkutan," ujar Ida.
Untuk itu, lanjut Ida, selain menyederhanakan metode penandaan surat suara, KPU juga akan menegakkan afirmasi dalam regulasi KPU yang dapat dilakukan melalui penegasan ketentuan norma UU No.8 Tahun 2012 yang mengatur penetapan calon terpilih.
"Apabila terdapat calon perolehan suaranya sama, maka penetapan calon terpilih dilakukan dengan memperhatikan persebarannya. Ketentuan demikian dapat dipertegas dengan PKPU untuk menegakkan kebijakan afirmasi," ujar Ida.
Dengan demikian, Ida mengatakan, metode yang lebih sederhana tersebut dapat memudahkan penyelenggara pemilu dan pemilih untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan akunbel.
REPUBLIKA.CO.ID,