Senin 17 Jun 2013 15:03 WIB

KPK: Kepastian Mentan Terlibat Tunggu Sidang Fathanah

Red: Karta Raharja Ucu
Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- KPK menyatakan pengungkapan kepastian keterlibatan Menteri Pertanian, Suswono dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, menunggu persidangan Ahmad Fathanah dan Lutfi Hasan Ishaaq.

"Terkait keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan), dapat dipastikan dan disimpulkan nanti setelah kasus Ahmad Fathanah dan Lutfi digulirkan di persidangan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di sela pelatihan bersama 'Peningkatan Kapasitas Aparat Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', di Yogyakarta, Senin (17/6).

Abraham mengatakan, KPK telah beberapa kali memanggil Mentan untuk diperiksa, namun masih sebatas sebagai saksi dari kasus tersebut. Ia menyebut sekarang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait pihak lainnya akan yang dimungkinkan terlibat dalam kasus tersebut. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait siapa saja yang nanti akan terlibat," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua Direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Hadiah atau Janji Kepada Penyelenggara Negara. Ahmad Fatanah dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji Terkait Jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement