Senin 17 Jun 2013 22:34 WIB

Ulama Pembakar Alkitab Dihukum 11 Tahun Penjara

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Mansyur Faqih
Ahmed Abdullah yang dipanggil Abu Islam
Foto: Reuters
Ahmed Abdullah yang dipanggil Abu Islam

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang ulama garis keras diganjar 11 tahun penjara karena merobek dan membakar Injil. Tak hanya hukuman percobaan, pria bernama Ahmed Abdullah itu juga harus membayar denda. Al Arabiya memaparkan, Ahmed Abdullah yang dipanggil Abu Islam dan putranya menerima hukuman penjara dengan pasal penghinaan agama.

Sang putra dihukum penjara delapan tahun, sedangkan Abu Islam harus membayar denda sebesar 5 ribu pound Mesir (700 dolar Amerika Serikat). Mereka berdua diizinkan untuk melakukan banding terkait hukuman. Sebelumnya Abdullah merobek dan membakar Alkitab di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Kairo. Abdullah kala itu melakukan protes terkait film anti-Islam yang diproduksi AS.

Menurut hukum di Mesir, penghinaan terhadap agama baik Islam, Kristen maupun Yahudi dianggap sebagai kejahatan. Definisi penghinaan agama tersebut selama ini dikeluhkan pengacara dan kelompok pembela HAM. Karena sering kali aturan ini digunakan ketika mengkritik kelompok Islam. Hukuman terhadap penghujatan agama jarang dilakukan di zaman Husni Mubarak. Namun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Banyak yang menilai meningkatnya hukuman akibat tampuk kekuasaan berada di bawah kekuatan Ikhwanul Muslimin.Sebelumnya penulis, aktivis dan komedian televisi dihukum karena menghujat agama. Selain itu seorang guru Kristen Koptik harus membayar denda sebesar 100 ribu pound (14 ribu dolar AS) karena menghina Islam dan Nabi Muhammad ketika mengajar.

Abu Islam menjadi terkenal karena sering menghina kaum Kristen Koptik. Tahun lalu ia meluncurkan saluran TV Islam yang menyebarkan aturan kaum perempuan untuk menutup tubuh mereka dari kepala hingga kaki. Ia juga sering diundang televisi lain. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement