REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Wakil Gubernur Riau Mambang Mit menyatakan agar ada evaluasi terhadap izin perusahaan kehutanan dan perkebunan di Provinsi Riau yang terbukti membakar lahan dan hutan.
"Kalau ada hal-hal yang bisa membuktikan pembakaran, maka akan kita evaluasi izin semuanya," kata Mambang Mit ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Selasa.
Mambang meminta agar perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk benar-benar menjaga lahan konsesi agar jangan sampai terbakar.
Ia mengatakan pembiaran terhadap kebakaran di lahan konsesi perusahaan, apapun alasannya, sangat tidak dibenarkan dan bisa dikenakan sanksi hukuman seperti pencabutan izin operasi hingga sanksi pidana.
"Masing-masing perusahaan itu punya tanggung jawab untuk menjaga dan kita akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.
Mambang mengatakan penanganan kebakaran lahan dan hutan harus dilaksanakan dengan koordinasi dari tingkat terbawah di masyarakat melalui adanya kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau juga diimbau untuk terus melakukan antisipasi pemadaman kebakaran dan mengatasi dampak dari asap yang bisa mengganggu kesehatan manusia.
"Kalau kabupaten/kota tidak mampu, maka Pemprov Riau akan turun tangan. Apabila Pemprov Riau tak mampu juga, maka kita akan minta bantuan pemerintah pusat," katanya.
Kebakaran lahan di Riau hingga kini terus terjadi di tengah cuaca panas yang melanda daerah itu beberapa hari terakhir ini. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kebakaran juga terjadi di lahan konsesi hutan tanaman industri dari perusahaan Sinar Mas Grup di Kecamatan Bukitbatu.
Sedangkan, berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, pantauan terakhir satelit NOAA 18 menunjukan ada 113 titik api di Pulau Sumatera. Jumlah terbanyak berada di Riau yang mencapai 108 titik.
Dampak dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang terbawa angin hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sejak Senin lalu (17/6).