REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penambahan pembagian beras bagi masyarakat miskin (raskin) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) rencananya akan dilakukan mulai Juli 2013 mendatang.
Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menerima Raskin selama ini akan memperoleh tambahan pembagian tiga bulan jika harga BBM jadi dinaikkan.
Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) DIY Darsono Imam Yuwono mengatakan, pihaknya siap menyalurkan penambahan raskin bagi RTS penerima jika harga BBM jadi naik.
"Rencana kenaikan bulan Juni ini, tetapi ini sudah tanggal 20 jadi tidak mungkin raskin tambahan dibagikan Juni, kita undur pembagiannya pada Juli mendatang," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya, RTS penerima Raskin, tahun ini akan memperoleh 15 kali jatah beras. Rinciannya, 12 kali merupakan jatah reguler tahun ini dan tiga kali penambahan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Setiap RTS menerima 15 kilogram raskin. Dengan penambahan tersebut maka RTS penerima pada Juli mendatang akan memperoleh dua kali pembagian.
"Juli itu raskin ke 13, untuk yang ke 14 dan 15 kita bagikan pada Agustus dan September. Jadi selama tiga bulan RTS menerima dobel," tandasnya.
Stok beras yang ada di gudang Bulog DIY hingga Kamis kemarin masih 24 ribu ton. Jumlah ini kata Darsono, cukup untuk pembagian raskin dalam enam bulan ke depan. "Kalau Juli-September dobel maka stok ini habis," katanya.
Padahal kata dia, pihaknya masih harus menyalurkan raskin untuk jatah Oktober hingga Desember. Untuk penyaluran raskin dalam dua bulan terakhir tersebut pihaknya kata Darsono, membutuhkan beras sekitar 12 ribu ton.
Kebutuhan tersebut kata dia, akan tercukupi dari pembelian ke petani pada panen raya tahun ini. Jika stok kurang, Bulog DIY akan minta ke Bulog Nasional. Sebab stolk beras di nasional mencapai 2,9 juta ton.
Jumlah penerima raskin di DIY sebanyak 288.391 RTS. Jumlah ini terdiri atas 16.031 RTS di Kota Yogyakarta, 888.611 RTS di Kabupaten Bantul, 43.021 RTS di Kabupaten Kulonprogo, 80.243 RTS di Kabupaten Gunungkidul dan 60.485 RTS di Sleman.
"Penerima raskin reguler yang menerima raskin tambahan. Datanya sudah terkunci segitu. Kalau ada penambahan tidak bisa," tegasnya.