REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi dipastikan naik mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tariff menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
"Ada beberapa opsi tarif angkot ketika BBM naik,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Asep Irawan. Langkah ini sebagai upaya penyesuaian tarif. Asep mengatakan, bila harga BBM naik pada kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 6 ribu maka tarif angkot untuk umum naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.500.
Sedangkan bila harga BBM naik dari Rp 6.500 hingga Rp 7 ribu maka tarif angkot naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Menurut Asep, penyesuaian tarif angkot akan dibahas bersama dengan Organda dan instansi terkait lainnya.
Sehingga kenaikan BBM tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.Hal serupa disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi. ‘’Kami akan menyesuaikan tarif sesuai dengan kenaikan harga BBM,’’ imbuh dia