REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kementerian Kehutanan meminta aparat keamanan menindak perusahaan atau individu yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Jika ditemukan bukti, maka kemenhut menyatakan akan mencabut izin perusahaan itu.
Menteri Zulkifli Hassan mengatakan saat ini memang terjadi siklus lima tahunan. Artinya angin siklon bertiup lebih kencang di musim kemarau di wilayah provinsi Riau dan sekitarnya. Sehingga jika terjadi percikan api kecil di suatu tempat, tentu sangat mudah terbakar.
Ia memperkirakan kebakaran yang terjadi lebih banyak karena faktor alam. Namun, tutur dia tak menutup kemungkinan pembakaran oleh individu karena kebiasaan melakukan pembersihan lahan.
Kalau ada perusahaan, baik kelapa sawit atau lainnya maka tugas kepolisian mengusutnya. Hukuman yang akan diambil tentu sesuai hukum yang berlaku. "Saya meminta aparat terkait menyikat habis," ucap dia kepada Republika, Sabtu (22/6).
Namun, lanjutnya, keamanan juga patut berhati-hati dalam melakukan pengusutan itu. Karena berdasarkan data yang ada hampir seluruh wilayah yang terbakar adalah lahan perkebunan atau pertanian. Artinya, yang disebut pembakaran hutan di wilayah Riau tak sepenuhnya benar.