Ahad 23 Jun 2013 13:37 WIB

'Multiple License' Dorong Bank Asing Salurkan Kredit

Rep: Satya Festiani/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) melalui aturan multiple license mendorong kantor cabang bank asing (KCBA) untuk menyalurkan kredit. Selama ini KCBA cendering mengejar pendapatan berbasis biaya (fee based income) daripada menyalurkan kredit.

Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah, mengatakan bank asing banyak melakukan aktivitas-aktivitas keagenan dan kerja sama seperti usaha kustodian dan wali amanat ketika mengejar fee based income.

"Jadi mereka dapat dividen dari penjualan saham. Ini fee based, dan banyak dilakukan oleh bank asing, yang kebanyakan di Buku 2," ujar Difi, Ahad (23/6).

Oleh sebab itu, BI membuat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, atau aturan Multiple License. Bank sentral membagi kegiatan usaha bank menjadi empat kategori Buku berdasarkan modal intinya.

Buku 1 berisi bank-bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Buku 2 berisi bank-bank dengan modal inti di kisaran Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. Buku 3 adalah bank-bank dengan modal inti di rentang Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Buku 4 adalah bank-bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Pada aturan ini, bank-bank yang masuk kategori di bawah Buku 3, tidak diperkenankan menjalankan aktivitas kustodian dan wali amanat. Bank-bank asing yang masuk ke Buku 2 harus menambah modal intinya agar dapat masuk ke Buku 3 bila tetap ingin melakukan kegiatan kustodian dan wali amanat.

"Kita minta bank asing melakukan kredit, jangan hanya fee based," ujar dia. 

Pengaturan modal inti bank asing sendiri ditetapkan dalam capital equivalence maintained assets (CEMA), yang merupakan sejumlah aset yang berbentuk surat-surat berharga di bank-bank di Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga negara (SBN), pun surat berharga korporasi berperingkat A yang dibatasi hanya 20 persen dari total CEMA.

"Bank asing alokasikan sejumlah aset sebagai modal. Ini 80 persen dari kewajiban (dana pihak ketiga/DPK) atau minimal Rp1 triliun. Intinya adalah ringfencing. Kita menjaga kepentingan lokal jika terjadi sesuatu dengan kantor pusatnya," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement