REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, tidak hanya menerima sejumlah uang untuk pengurusan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu juga disebut menerima aliran dana untuk pengurusan calon legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub).
Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan Fathanah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6) kemarin.
Pada pertengahan 2012, jaksa menyebut Fathanah pernah menerima dana senilai Rp 1,45 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari Ongki Wijaya Ismail Putra. "Ongki menyampaikan keinginannya menjadi calon legislatif dalam pemilu 2014," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, disebut Fathanah bertemu dengan Ongki di salah satu restoran di bilangan Jakarta Pusat. Di sanalah Ongki menyampaikan maksudnya untuk menjadi caleg.
Kemudian dalam pertemuan berikutnya, Fathanah menyebutkan jumlah dana yang dibutuhkan terkait pencalonan itu. Fathanah menyampaikan dana pencalonan memerlukan dana senilai Rp 1,5 miliar.
Jaksa menyebut, Ongki menyepakati nilai itu. Sebagai tindak lanjutnya, Ongki kemudian mentransfer sejumlah uang pada rekening Fathanah. Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Jaksa menyebut total uang yang dikirim Ongki berjumlah Rp 1,45 miliar.
Bukan hanya Ongki, Fathanah juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang dari Ilham Arief Sirajuddin. Fathanah mendapatkan uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu terkait pencalonan Ilham dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dalam rangka upaya pemenangan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pilgub Sulsel tahun 2014 dari Partai Keadilan Sejahtera," bebernya.