REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tarif angkutan kota (angkot) di Bandarlampung naik menjadi Rp 3.000 dari semula Rp 2.000 berdasarkan kesepakatan bersama pihak pemerintah kota, Organisasi Gabungan Angkutan Darat, dan para pemilik angkot beserta sopirnya.
"Kita telah sepakati tarifnya menjadi Rp 3.000 untuk penumpang angkot, dan telah berlaku pada Senin (24/6) hingga seterusnya," kata Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, penetapan tarif angkutan umum yang baru ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak terkait. Penetapan tarif baru ini menurut dia, akan disampaikan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif angkutan yang baru ini, baik angkot dan Bus Rapid Transit (BRT) atau Bus Trans Bandarlampung perlu ditetapkan, menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kenaikan tarifnya mencapai rata-rata sekitar 25 persen dengan kalkulasi, untuk angkot tarif umum Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000 dan bagi pelajar semula Rp 1.500 naik Rp 500 menjadi Rp 2.000 per penumpang.
Selanjutnya untuk tarif BRT/Bus Trans Bandarlampung tarif jarak pendek yang sebelumnya Rp2.500 naik Rp1.000 menjadi Rp3.500, dan untuk jarak panjang yang sebelumnya Rp3.500 naik Rp1.000 yang menjadi Rp 4.500.
"Khusus untuk trayek koridor Panjang-Rajabasa dari Rp 4.000 naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.000," katanya pula.