REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tim penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ekspose atau gelar perkara dalam penyelidikan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Kasus Dada ini merupakan kasus terpisah yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kasusnya beda, berarti ada yang berkaitan dengan kasus utama tapi kemudian ada pengembangan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (27/6).
Johan menambahkan tim penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara penyelidikan kasus Dada pada Jumat (21/6) lalu. Namun ia belum mengetahui kapan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Dada akan diterbitkan.
Lamanya waktu untuk menjerat Dada, lanjutnya, bukan masalah kesulitan atau tidak, namun memang tim penyidik melakukan pengembangan dari kasus suap hakim yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jika memang penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka Dada pun akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah dalam penyelidikan baru untuk Dada Rosada berperan dalam pemberi perintah untuk suap hakim, ia enggan menjelaskannya. “Itu terlalu jauh masuk ke dalam materi, saya tidak tahu. Tapi kalau sudah ada bukti yang cukup, pasti akan jadi tersangka. Saat ini Dada diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.