Jumat 28 Jun 2013 14:51 WIB

Yang Pernah Berhaji Tak Bisa Berangkat Tahun Ini

Rep: Nur Hasan Murtiaji/ Red: Mansyur Faqih
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang Telah Melunasi BPIH 1434 H. Dalam revisi PMA yang terbaru nanti, jamaah yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini hanya bagi jamaah yang pernah berhaji.

"Yang pernah berhaji dikeluarkan, kecuali pembimbing atau yang memahrami," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu saat jumpa pers di sela-sela pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/6).

Kemenag, kata Anggito, akan mengumpulkan para pimpinan wilayah Kemenag untuk penentuan nama-nama calon jamaah haji yang terpotong. Diharapkan revisi PMA ini selesai pada pekan depan. "Setelah itu bisa diketahui nama-nama yang terpotong," katanya.

Kemenag akan menggunakan kriteria calon jamaah yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan diambil berdasarkan nomor urut terbawah. Jamaah haji lansia dan yang menggunakan kursi roda dibolehkan berangkat tahun ini.

Hal ini karena Kerajaan Saudi sedang memasang tempat untuk thawaf secara knock down. Pemasangan tempat thawaf di lantai dua ini telah menambah kapasitas atau daya tampung Masjidil Haram dari 22 ribu per jam menjadi 35 ribu jamaah per jam. Diharapkan tempat thawaf ini sebelum musim haji sudah terpasang. Sebelum ada renovasi, daya tampung Masjidil Haram sebesar 48 ribu per jam. "Kami yakin tempat thawaf sementara ini bisa menampung jamaah sepuh dan berkursi roda," lanjutnya.

Pembongkaran dan perluasan ini merupakan bagian dari proyek extravaganza Masjidil Haram, termasuk di Mina dan Masjid Nabawi di Madinah. Pada Jumat pekan lalu, Kemenag telah menetapkan tiga kriteria calhaj yang ditunda keberangkatannya tahun ini. Yaitu, usia calhaj di atas 75 tahun. Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik, misalkan menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat. Ketiga, bagi yang pernah naik haji kecuali dia adalah pembimbing atau yang berfungsi menjadi mahram.

Setelah tiga kriteria ini dipenuhi, penentuan berikutnya menggunakan kriteria berdasarkan nomor urut porsi yang terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya, jika pada 2014 ongkos naik haji bertambah, mereka tidak dikenakan harga terbaru. "Jamaah yang tertunda itu tetap berpatokan pada biaya haji 2013," katanya.

Sampai kapan pemangkasan ini terjadi, Anggito berharap pada 2017 sudah tidak lagi seiring dengan selesainya pembongkaran dan perluasan Masjidil Haram yang memakan waktu tiga kali musim haji. "Bagi negara yang terpotong, akan diberikan kompensasi penambahan kuota pada 2017," kata Anggito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement