REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Utama Pt Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto optimistis divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi
"Pasalnya secara terang benderang fakta-fakta dipersidangan tidak ada tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh jaksa," katanya seusai acara diskusi bukunya yang berjudul "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia, Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital", di Jakarta, Jumat.
Justru sebaliknya, ia meminta agar kejaksaan dengan segala kerendahan hatinya mengaku jika salah dalam menangani kasus tersebut. Ia menambahkan jika kasus itu dipaksakan maka akan berbahaya bagi dunia teknologi informasi di tanah air. "Akan banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang bilang "kiamat internet'," katanya.
Dijelaskan kerendahan hati dari kejaksaan yaitu mau mendengarkan keterangan dari para ahli dunia telekomunikasi di tanah air. "Bahwa kasus itu, tidak ada tindak pidana korupsinya," katanya.
Ia juga mempertanyakan soal tuduhan dirinya dalam kasus itu oleh penyidik yakni penggunaan jaringan internet 3G frekuensi 2.1 GHz oleh IM2 dan Indosat. "Namun di dalam dakwaan menjadi kasus kerja sama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz," katanya.