REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tetap mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) non-KTP DKI Jakarta yang ingin berdagang di DKI Jakarta.
Mantan Bupati Bangka Belitung (Babel) ini memastikan PKL tersebut tetap dilayani. Tetapi syaratnya mereka harus berdagang di dalam pasar.
"Kalau memang masih tersedia tempat di dalam pasar mereka tetap diizinkan berdagang," ujarnya di Balai Kota, ahad (30/6).
Pihaknya tidak melarang mereka. Namun, Ahok mengingatkan untuk PKL tidak lagi berjualan di trotoar maupun badan jalan. "PKL ber KTP DKI Jakarta saja kita pindahkan apalagi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan tidak mengizinkan PKL non-KTP DKI Jakarta berdagang di dalam pasar. Karena tempat yang disediakan terlebih dulu didahulukan dengan PKL KTP Jakarta.