Ahad 30 Jun 2013 22:39 WIB

Warga Rusia Propagandakan Homoseksual Bakal Didenda

Lesbian dan homo. (ilustrasi)
Foto: www.insan-awam.blogspot.com
Lesbian dan homo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang menerapkan hukuman bagi orang-orang yang "mempropagandakan" homoseksual, demikian diumumkan Pemerintah Rusia pada Ahad (30/6).

Seperti dilansir AFP, Ahad, dengan pengesahan undang-undang tersebut, maka setiap pelaku kegiatan yang melakukan "propaganda hubungan seksual di luar tradisi" kepada anak-anak, melalui media atau internet akan dikenakan denda denda sebesar 200.000 rubel --mata uang Rusia, atau setara dengan 6.700 dolar Amerika.

Tindakan propaganda yang dimaksud adalah yang bisa menyebabkan "penyimpangan pemahaman" bahwa hubungan homoseksual secara sosial dianggap setara dengan hubungan heteroseksual, demikian isi undang-undang tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement