REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang menerapkan hukuman bagi orang-orang yang "mempropagandakan" homoseksual, demikian diumumkan Pemerintah Rusia pada Ahad (30/6).
Seperti dilansir AFP, Ahad, dengan pengesahan undang-undang tersebut, maka setiap pelaku kegiatan yang melakukan "propaganda hubungan seksual di luar tradisi" kepada anak-anak, melalui media atau internet akan dikenakan denda denda sebesar 200.000 rubel --mata uang Rusia, atau setara dengan 6.700 dolar Amerika.
Tindakan propaganda yang dimaksud adalah yang bisa menyebabkan "penyimpangan pemahaman" bahwa hubungan homoseksual secara sosial dianggap setara dengan hubungan heteroseksual, demikian isi undang-undang tersebut.