REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk mengantisipasi calo dan praktek KKN dalam proses perizinan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi (e-licensing).
Dengan proses perizinan ini masyarakat cukup mengurus perizinan melalui online. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Syukri Batubara mengatakan, proses perizinan online menjadi jawaban atas banyaknya tuntutan terhadap keterbukaan dan kemudahan layanan publik.
''Jawaban untuk lebih mempermudah layanan jasa,'' kata dia pada acara Peluncuran Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (E-Licensing), di Kemenkominfo, Jakarta, (1/7) siang.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang prima. Pelayanan prima ialah pelayanan cepat, mudah diakses, dan pelayanan ramah dan bersahabat.
Menurut Syukri sedikitnya ada empat manfaat dari E-Licensing, di antaranya, transparansi proses pelayanan melalui fitur pengawasan proses. Memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi oleh instansi yang membutuhkan.
Dalam sistem e-licensing ini juga dipublikasikan daftar penyelenggara untuk izin jasa dan jaringan telekomunikasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan bagi instansi yang ingin mengetahui siapa saja penyelenggara telekomunikasi yang legal atau berizin.
Sistem e-licensing mulai berlaku sejak (1/7). Akan diberlakukan masa transisi selama enam bulan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2013. Pada masa transisi itu masih bisa menggunakan dokumen kertas akan tetapi lebih dari itu tak menerima dokumen dengan bentuk kertas dan lainnya.