REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh aktivis yang berbicara melalui media Facebook. Ketujuh aktivis dunia maya tersebut mendapat hukuman penjara 5-10 tahun dengan tuduhan protes dan menghasut.
Menurut Pemerhati Hak Azasi Manusia (HRW) yang berbasis di New York, dikutip dari BBC, ketujuh warga Arab Saudi tersebut ditangkap pada September tahun 2011. Mereka mulai diadili pada bulan April dan mendapat hukuman awal Juli.
Mereka dituduh menuliskan kalimat yang mendorong protes massal. Meski tak disebutkan bahwa terlibat atau ikut serta dalam demonstrasi.Wakil Direktur untuk Wilayah Timur Tengah HRW, dikutip dari Al Jazeera, Joe Stork mengecam tindakan tersebut.
Ia menilai menjatuhkan hukuman penjara hanya karena mengunggah sebuah pesan di Facebook justru merusak citra Arab Saudi. Artinya ada sebuah pesan kuat bahwa tidak kebebasan berbicara di negeri tersebut bahkan hanya di media sosial.
Kelompok ini juga mendesak Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Catherine Ashton dan pejabat Eropa lainnya mengutuk tindakan ini. Ashton memang dijadwalkan bertemu dengan rekan-rekan Uni Eropa di wilayah Teluk termasuk Arab Saudi, di Manama, Bahrain.