Senin 01 Jul 2013 14:59 WIB

Polda Riau Tangkap 21 Orang yang Diduga Bakar Hutan

Titik panas kebakaran hutan di Sumatra
Foto: ANTARA
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polisi menangkap 21 orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan di beberapa kabupaten dan kota wilayah Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

"Terakhir pada Minggu (30/6), petugas menangkap tiga orang. Sebelumnya sudah 18 yang ditangkap. Jadi totalnya 21 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, ke 21 orang tersebut diduga sebagai pembakar lahan di 15 titik yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau.

 

Di wilayah hukum Polres Bengkalis, demikian Hermansyah, ada tujuh kasus, namun yang ditangkap baru lima orang yakni Sub (46), Hart (35), AA, AU, dan Atm.

 

"Beberapa lagi masih buron dan akan diupayakan ditangkap dalam waktu dekat," katanya.

 

Kemudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dengan empat kasus dengan 11 orang terduga pelaku, diantaranya HP (56), Kt, Suk, As, Riz, HS, EBA, MN, MY, KH Joh, dan AW.

 

"Akibat empat kasus ini, sebanyak 400 hektare lahan habis terbakar dan mengakibatkan sebanyak 270 keluarga terpaksa mengungsi," katanya.

 

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan satu kasus jumlah terduga sebanyak dua orang, masing-masing Sum (42) dan SA.

 

"Tempat kejadian perkaranya di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan, membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin," katanya.

 

Di wilayah hukum Polres Siak ada satu kasus dan satu orang ditangkap yaitu Tf (21).

 

TKP-nya, demikian Hermansyah, di Jalan Doral, Kilometer 14, Desa Sungai Rawa. Modusnya, melakukan pembakaran lahan milik PT Arara Abadi seluas dua hektare namun mengakibatkan kebakaran meluas jadi 20 hektare.

 

Yang terakhir, kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Dumai dengan dua kasus.

 

"Dua orang yang ditangkap masing-masing ES (34) dan Wen (40). Lahan yang terbakar ada lebih dari 50 hektare," katanya.

 

Tuntutan hukuman yang dapat dikenai terhadap para pelaku pembakar lahan itu, kata dia, yakni lebih sepuluh tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement