Senin 01 Jul 2013 17:30 WIB

Polda Tetapkan Dua Tersangka Ledakan di DPRD Jateng

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ledakan di halaman kantor DPRD Jawa Tengah pada Minggu (30/6) sore.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Senin, mengatakan, dua orang tersangka tersebut berasal dari CV Veromon, perusahaan rekanan Sekretariat DPRD Jawa Tengah yang memperoleh pekerjaan fumigasi ruang kerja kantor tersebut.

Kedua tersangka masing-masing Direktur CV Veromon Doni Tri Nugroho (33) serta seorang teknisi perusahaan jasa tersebut yang bernama Rohman (25). "Ada pekerjaan yang tidak tuntas dalam proses fumigasi yang dilakukan hari Minggu kemarin," kata Elan.

Menurut dia, prosedur standar yang tidak dilalui secara tuntas tersebut yakni pembuangan sisa zat kimia bernama pospine yang tidak dilalui secara tuntas.

Kedua tersangka, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ada proses pengelolaan limbang berbahan berbahaya dan beracun yang tidak tuntas," katanya.

Sementara itu, tersangka Rohman mengakui keteledorannya dalam melaksanaan perkerjaan usai fumigasi selesai.Menurut dia, sisa bahan kimia yang digunakan untuk proses fumigasi tersebut seharusnya didiamkan selama lebih kurang satu jam dengan campuran air, sebelum dimusnahkan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement