REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang.
Penertiban dilakukan sejak pukul 06.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Dishub menertibkan kendaraan dengan cara melakukan gembok ban pada mobil yang diparkir di badan jalan. Sementara untuk motor, langsung diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Polsek Tanah Abang.
"Tadi sudah ada 18 motor yang diangkut dari Jalan Fahrudin," ujar Kepala Bidang Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga, Rabu (3/7).
Menurut Sunardi, parkir liar di Tanah Abang tersebar di empat titik utama, yaitu sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Jati, Jalan Fahrudin, dan Jalan Wahid Hasyim. Saat ini, kata dia, semua kendaraan akan dipaksa parkir di dalam gedung Blok A, Blok B, dan Blok F Pusat Grosir Tanah Abang.
Dia berjanji, Dishub akan terus melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dari parkir liar yang telah menyebabkan kemacetan. "Kita bakal terus lakukan operasi sampai ada efek jera, tapi kembali lagi pada masyarakatnya juga," ujarnya..