REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) masih belum selesai. Telah lama pembahasan ini dilakukan dan hingga sekarang statusnya masih terkatung-katung.
Padahal menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Osmena Gunawan, pembahasan mengenai RUU ini tidak perlu membutuhkan waktu hingga lama seperti ini.
"Bentuknya kan sudah berjalan sejak lama, UU ini nantinya tinggal menguatkan saja," ujarnya kepada Republika, Rabu (3/7).
Menurut dia, selama ini LPPOM MUI telah bagus mengemban tugas sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal pada produk-produk di Indonesia. "Untuk itu tidak perlu diobok-obok lagi, dilanjutkan saja," ujarnya.
Nantinya, jika UU jaminan produk halal telah disahkan bisa memperkuat sistem yang selama ini telah berjalan. Tugas pemerintah kemudian adalah memberikan edukasi, memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, dan membuat program yang bisa meningkatkan penjualan produk halal ini, bahkan hingga ke kancah dunia.
Adanya UU jaminan produk halal ini, dinilainya sangat penting dan urgent untuk dibahas. Menurut dia, karena nanti pada 2015 saat terjadi perdagangan bebas asia, produk-produk Indonesia jangan sampai terlibas produk-produk impor lain.
Produk Indonesia harus dilindungi dengan adanya sertifikat halal, dan bisa bersaing dengan produk impor. Produk impor pun harus disertifikasi halal, agar bisa diputuskan produk tersebut layak atau tidak dijual di Indonesia.
"Jika produk impor tak mengantongi sertifikat halal, jangan harap bisa bebas dijual di Indonesia," katanya.
Sertifikasi halal ini juga diperlukan bagi produk-produk lokal Indonesia, yang mau diekspor ke luar negeri. Ia juga menegaskan lembaga pemberi sertifikat halal ini sebaiknya dari dulu hingga nanti hanya satu, yaitu LPPOM MUI, tidak perlu lembaga sertifikasi halal lainnya.
Pemerintah cukup hanya memberi label halal pada produk tersebut, namun keputusan dan penilik kehalalan, sebaiknya tetap dipegang MUI, yang merupakan kumpulan dari para ulama, perwakilan dari semua aliran Islam di indonesia.
Perancangan UU ini masih berlangsung hingga sekarang. DPR RI pun menargetkan akan selesai pada akhir Juli tahun ini. "Namun jika nanti disahkan, saya harap UU jaminan produk halal ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.