REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) masih menunggu pengajuan Perda tentang ruang bawah tanah. Pemprov DKI Jakarta tetap menggunakan Perda No 167 tahun 2012 tentang Tata Ruang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan fisik MRT harus sesuai dengan Permen. Pihaknya masih membahas mengenai pembagian kepemilikan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Berapa meter ke bawah yang jadi milik pemerintah pusat mana yang milik kita," kata wakil gubernur yang biasa dipanggil Ahok ini di Balai kota Jakarta, Kamis (4/7).
Mereka masih menimbang presentase antara 30 persen atau 50 persen. Sedangkan ground breaking, Ahok memperkirakan akan dilakukan pada Oktober 2013 mendatang.
Karena ada masalah di dokumen sehingga waktu ground breaking menjadi mundur satu bulan dari sebelumnya yang dijadwalkan, yakni September.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan beberapa hal terkait MRT dengan belum disertakannya dana pendampingan sebesar 10 persen dari dana hibah. Karena dana pendamping yang diterima DPRD DKI Jakarta masih Rp 31 miliar.
Begitu juga dengan Perda Ruang Bawah Tanah untuk pembangunan fisik MRT yang under ground. DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk diajukan pada Perda Tata Ruang yang baru.