REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN-- Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 3.360 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp3 miliar. Barang haram itu berasal dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Selatpanjang, Meranti, Riau.
"Minuman beralkohol senilai Rp3 miliar itu diselundupkan dengan sarana pengangkut KM Fahri," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (4/7).
KM Fahri, kata Agus Wahono ditangkap kapal patroli BC-20003 dengan komandan patroli Awang Dulkahar di perairan Robroy, Bengkalis pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia menjelaskan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diangkut kapal tersebut terdiri atas 1.140 botol merek "Smirnoff Triple Distilled", 1.080 botol merek "Scotch Wishkie Jhonnie Walker Red Label" dan 1.140 botol merek "Tequilla Jose Cuervo Especial Reposado".
Modus operandi yang dilakukan adalah mengimpor barang dengan menyerahkan pemberitahuan pabean palsu dan mengangkut barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya.
KM Fahri, tuturnya, berangkat dengan dokumen yang dilaporkan kepada kastam Batu Pahat menuju Selatpanjang. "Tapi, ternyata pada saat ditangkap kapal hendak bongkar muatan di Dumai," tuturnya.
Dia menuturkan, kapal berbendera Indonesia itu sudah menjadi target operasi intelijen dan patroli di laut sejak Januari 2013. "Memang, pelakunya sangat licin dan baru trip ketiga ini bisa kita tangkap. Kecepatan kapalnya cukup tinggi untuk ukuran kapal niaga yang biasanya hanya 10 knot," katanya.
Untuk menghindari petugas, katanya lagi, nakhoda sengaja menyisir pantai Malaysia selama 6 jam kemudian berbelok menuju perairan Indonesia.
"Kalau sudah enam jam, kita sudah tidak tahu lagi keberadaannya dan hilang dari pantauan intelijen. Namun, unit patroli gabungan dari Karimun dan Pekanbaru berhasil mencegat setelah kapal berbelok memasuki perairan negara kita," tuturnya.
"Kerugiannya berupa cukai sebesar Rp300 persen, atau sekitar Rp9 miliar. Sedangkan kerugian immateriil adalah bila dikonsumsi oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, maka akan berdampak pada situasi kamtibmas," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan masih memeriksa dua orang nakhoda dan seluruh awak kapal untuk kepentingan penyidikan. "Berkas perkaranya masih kami lengkapi dengan nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.