Jumat 05 Jul 2013 10:12 WIB

Ormas Jatim Dilarang Lakukan Sweeping

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Tempat Hiburan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang aktifitas organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping pada tempat yang dinilai menyimpang aturan selama bulan Ramadhan. Untuk menghindari adanya peristiwa itu, lokasi hiburan malam diimbau untuk tertib tidak beroperasi sebulan ke depan.

Dalam acara Suroboyo Saungan di Gedung Astranawa belum lama ini, dia mengatakan, ormas harus mempercayakan penegakan hukum dan aturan ke aparat yang berwenang. Untuk itu pihak kepolisian dan Satpol PP di 38 kabupaten/kota diminta tegas melakukan penertiban tanpa pilah-pilih tempat.

“Masyarakat harus melakukan dialog dengan polisi dan satpol PP, jangan bertindak sepihak melakukan kekerasan,” kata Soekarwo, Jumat (5/7). Di samping itu, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama indonesia (MUI) membahas sejumlah hal terkait kesiapan Ramadhan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdussomad Bukhori, menambahkan, selaku pihak yang mengeluarkan perizinan, pemerintah daerah diminta tegas untuk mengambil sikap terhadap tempat hiburan malam yang melanggar. Dengan begitu, penertiban tidak diambil alih oknum lain.

Dia mengatakan, MUI tidak bisa melarang jika ada ormas yang melangsung kegiatan itu. Makanya, dia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai ada atau tidaknya aksi sweeping tersebut. “Mungkin saja ada sweeping, tapi MUI tidak bisa tanggung jawab atas hal itu,” ujar Abdussomad.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri menambah dua kriteria rumah hiburan umum (RHU) yang diwajibkan tutup selama puasa. Dua tempat tersebut, yaitu karaoke keluarga dan SPA. Padahal sebelumnya, diskotik, pub, klub, panti pijat, dan karaoke dewasa sudah diimbau untuk tidak beroperasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement