Jumat 05 Jul 2013 19:39 WIB

15 Caleg Pindah Parpol Terancam Dicoret

Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan mencoret 15 anggota DPRD NTT yang pindah partai dan menjadi caleg dari partai baru pada Pemilu Legislatif 2014. 

"Apabila sampai tanggal 1 Agustus 2013, anggota DPR Provinsi NTT yang telah berpindah partai dan mencalonkan diri lagi pada Pemilu Legislatif 2014 belum juga mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD, maka kami akan mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Juru Bicara KPU NTT Djidon De Haan di Kupang, Jumat (5/7).

Ia mengatakan hasil verifikasi berkas calon legislatif yang masuk ke Sekretariat KPU NTT, terdapat 15 anggota DPRD NTT yang pindah partai dan menjadi caleg dari partai lain untuk ikut Pemilu Legislatif 2014.

Para anggota dewan dimaksud antara lain Daud Saleh Ludji dan Mercy Piwung, Syukur Joseph dari Partai PKPB, Somi Anugerah Pandie, Trisna Dano Partai PDS. Stanis M Tefa Partai Pelopor dan Oswaldus dari Partai PPRN.

Berikut Markus Nubatonis dari PKP, Thobias Wanus daro PPDI, Abraham Litinau dari PDK, Hendrik Rawanbaku dari Partai Golkar, Wellem Nope dari Partai Demokrat dan Antonius Ugak dari PPI.

"Somie Pandie dari PDS pindah ke PKPI, Trisna Dano dari PDS ke PKPI, Jhony Army Konay dari PDS ke Nasdem, Daud Saleh Ludji dari PKPB ke PKPI, Angela Mercy Piwung dari PKPB ke Hanura dan Syukur Yosef dari PKPB ke PKPI," ujarnya.

Selanjutnya, Markus Nubatonis dari PKP ke Partai Gerindra, Thobias Wanus dari PPDI ke PKB, Stanis Tefa dari Pelopor ke Partai Nasdem, Abraham Litinau dari PDK ke Gerindra, Oswaldus dari PPRN ke PKPI, Hendrik Rawanbaku Partai Golkar ke PDI Perjuangan, Wellem Nope dari Partai Demokrat ke PDI Perjuangan dan Antonius Ugak dari PPI ke Partai Gerindra.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan No 13 tahun 2013, maka KPU provinsi, dan Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya masa masukan dari masyarakat.

"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat atas tanggapan masyarakat, partai politik bisa mencoret dan menggantinya dengan caleg lain," kata Djidon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement