REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 12 Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Malang masih berstatus tersangka. Puluhan calon legislatif (caleg) ini tersebar di semua dapil Kota Malang.
Menurut Kepala KPU Kota Malang, Zaenuddin, 12 caleg tersebut berasal dari tujuh parpol yang sebelumnya terkena kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.
"Adapun ketujuh parpol tersebut, yakni PKB, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, Demokrat dan PDIP," ujar Zaenuddin saat ditemui wartawan seusai penetapan DCT Pileg 2019 di Hotel Atria Kota Malang, Kamis (20/9).
Secara keseluruhan, Zaenuddin mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan 529 caleg sebagai DCT. Jumlah ini berubah dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya berkisar 535 orang.
Menurut dia, perubahan ini terjadi karena sejumlah hal yang dialami para caleg. Beberapa di antaranya karena mengundurkan diri dan diberhentikan partai politik (parpol). Situasi ini membuat mereka gagal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dari penyebab tersebut, ternyata terdapat sejumlah caleg yang masih berproses dalam hukum. Namun, kata dia, tidak seluruh caleg terkait ditarik dalam pencalegan karena masih menunggu masa inkrah.
"Karena kalau untuk permohonan pencoretan sendiri itu kan ada tiga hal syaratnya. Pertama, mengundurkan diri berarti harus ada surat pengunduran, meninggal dengan melampirkan surat keterangan kematian dan diberhentikan parpol berarti harus ada surat pemberhentian," tegasnya.
Di sisi lain, Zaenuddin menerangkan, hanya tiga parpol yang memastikan diri untuk menarik calegnya dengan dukungan dokumen lengkap. Golkar menarik dua caleg, Nasdem satu orang sedangkan PKS tiga kader. "Kalau PDIP karena statusnya tersangka, yang mengundurkan diri tiga caleg," tambah dia.